Bagian pelayanan dan pengaduan masyarakat di sebuah instansi adalah unit yang bertanggung jawab menangani kebutuhan, pertanyaan, keluhan, dan saran dari masyarakat yang terkait dengan layanan yang diberikan oleh instansi tersebut. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan dan membantu menyelesaikan masalah yang mereka alami.
PENGADUAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT (DUMAS)