Siswa MAN Kota Blitar diperkenankan untuk tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena:

  1. SAKIT, dengan ketentuan perijinan sebagai berikut:
    • Surat Ijin Sakit yang di tandatangani oleh orang tua/ wali murid (hanya berlaku untuk tiga(3) hari, dan wajib di perpanjang jika masih diperlukan).
    • Surat keterangan sakit yang di keluarkan oleh dokter, berlaku sesuai dengan keterangan yang di buat dokter (disertai tanda tangan dari dokter tersebut dan di stempel).
  2. IJIN, hanya berlaku untuk satu(1) hari, selebihnya terhitung tidak masuk tanpa keterangan. Ketentuan perijinan adalah sebagai berikut:
    • Karena kegiatan madrasah dalam madrasah
      • Siswa pemohon ijin mengambil surat perijinan di ruang piket.
      • Surat perijinan di tandatangani (disahkan) oleh pembina ekstrakulikuler/ wali kelas/ guru yang berwenang.
      • Surat perijinan yang sudah di tandatangani pembina ekstrakulikuler/ wali kelas/ guru yang berwenang, ditandatangani guru piket dan diberikan di kelas yang akan di tinggalkan.
      • Copy surat perijinan dibawa yang bersangkutan saat melaksanakan tugas.
    • Karena kediatan madrasah diluar madrasah
      • Harus mendapatkan ijin tertulis dari pembina ekstra kulikuler/ guru yang berwenang/ wali kelas/ surat tugas dari Kepala Madrasah.
      • Harus mendapatkan ijin tertulis dari guru piket sebanyak dua lembar (satu (1) lembar untuk di kelas satu (1) lembar untuk di ruang satpam.
    • Karena kegiatan organisasi/ lembaga lain.
      • Untuk Satu (1) Hari
        • Surat ijin/ permohonan dispensasi dari organisasi/ lembaga yang mengijinkannya.
        • Persetujuan orang tua/ wali murid.
      • Untuk Dua (2) Hari
        • Surat ijin/ permohonan dispensasi dari organisasi/ lembaga yang mengijinkannya.
        • Persetujuan orang tua/ wali murid.
        • Persetuan dari wali kelas masing- masing.
      • Untuk Tiga (3) Hari
        • Surat ijin/ permohonan dispensasi dari organisasi/ lembaga yang mengijinkannya.
        • Persetujuan orang tua/ wali murid.
        • Persetujuan dari Wakil Kepala Madrasah.
    • Karena kepentingan pribadi atau keluarga
      • Untuk Satu (1) Hari
        • Surat ijin yang di tandatangani orang tua/ wali murid.
      • Untuk Dua (2) Hari
        • Orang tua/ wali murid datang langsung ke madrasah untuk menemui dan memohonkan ijin kepada wali kelas/ Wakil Kepala Madrasah.
        • Surat ijin yang ditandatangani orang tua/ wali murid dan mengetahui walikelas/ Wakil Kepala Madrasah.
      • Untuk Tiga (3) Hari
        • Orang tua/ wali murid datang langsung ke madrasah untuk menemui dan memohonkan ijin kepada Wakil Kepala Madrasah.
        • Surat ijin yang di tandatangani orang tua/ wali murid dan mengetahui Wakil Kepala Madrasah.

Alur Perijinan Siswa Saat KBM