Siswa MAN Kota Blitar diperkenankan untuk tidak mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena:
- SAKIT, dengan ketentuan perijinan sebagai berikut:
- Surat Ijin Sakit yang di tandatangani oleh orang tua/ wali murid (hanya berlaku untuk tiga(3) hari, dan wajib di perpanjang jika masih diperlukan).
- Surat keterangan sakit yang di keluarkan oleh dokter, berlaku sesuai dengan keterangan yang di buat dokter (disertai tanda tangan dari dokter tersebut dan di stempel).
- IJIN, hanya berlaku untuk satu(1) hari, selebihnya terhitung tidak masuk tanpa keterangan. Ketentuan perijinan adalah sebagai berikut:
- Karena kegiatan madrasah dalam madrasah
- Siswa pemohon ijin mengambil surat perijinan di ruang piket.
- Surat perijinan di tandatangani (disahkan) oleh pembina ekstrakulikuler/ wali kelas/ guru yang berwenang.
- Surat perijinan yang sudah di tandatangani pembina ekstrakulikuler/ wali kelas/ guru yang berwenang, ditandatangani guru piket dan diberikan di kelas yang akan di tinggalkan.
- Copy surat perijinan dibawa yang bersangkutan saat melaksanakan tugas.
- Karena kediatan madrasah diluar madrasah
- Harus mendapatkan ijin tertulis dari pembina ekstra kulikuler/ guru yang berwenang/ wali kelas/ surat tugas dari Kepala Madrasah.
- Harus mendapatkan ijin tertulis dari guru piket sebanyak dua lembar (satu (1) lembar untuk di kelas satu (1) lembar untuk di ruang satpam.
- Karena kegiatan organisasi/ lembaga lain.
- Untuk Satu (1) Hari
- Surat ijin/ permohonan dispensasi dari organisasi/ lembaga yang mengijinkannya.
- Persetujuan orang tua/ wali murid.
- Untuk Dua (2) Hari
- Surat ijin/ permohonan dispensasi dari organisasi/ lembaga yang mengijinkannya.
- Persetujuan orang tua/ wali murid.
- Persetuan dari wali kelas masing- masing.
- Untuk Tiga (3) Hari
- Surat ijin/ permohonan dispensasi dari organisasi/ lembaga yang mengijinkannya.
- Persetujuan orang tua/ wali murid.
- Persetujuan dari Wakil Kepala Madrasah.
- Untuk Satu (1) Hari
- Karena kepentingan pribadi atau keluarga
- Untuk Satu (1) Hari
- Surat ijin yang di tandatangani orang tua/ wali murid.
- Untuk Dua (2) Hari
- Orang tua/ wali murid datang langsung ke madrasah untuk menemui dan memohonkan ijin kepada wali kelas/ Wakil Kepala Madrasah.
- Surat ijin yang ditandatangani orang tua/ wali murid dan mengetahui walikelas/ Wakil Kepala Madrasah.
- Untuk Tiga (3) Hari
- Orang tua/ wali murid datang langsung ke madrasah untuk menemui dan memohonkan ijin kepada Wakil Kepala Madrasah.
- Surat ijin yang di tandatangani orang tua/ wali murid dan mengetahui Wakil Kepala Madrasah.
- Untuk Satu (1) Hari
- Karena kegiatan madrasah dalam madrasah