Tugas Wakil Kepala Madrasah Urusan Sarana Prasarana meliputi perencanaan program kerja tahunan, inventarisasi kebutuhan sarana prasarana, pengendalian anggaran, koordinasi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, serta pelaporan kegiatan kepada kepala sekolah. Wewenangnya mencakup mewakili kepala sekolah, mengatur tugas bawahan, kerja sama dengan tata usaha, dan mengelola penggunaannya, bidang sarpras meliputi:
- Sarpras dan IT
- Ruang KBM
- 7K
- UKS
- DIR
- Adiwiyata
- Laboratorium