- KEWAJIBAN
- Guru dan Pegawai Wajib:
- Secara aktif dan proaktif mengikuti / mendukung kegiatan dan tata tertib madrasah yang berlaku
- Secara aktif dan pro aktif mendukung terlaksananya ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kebersihan, keindahan, kerindangan dan pelaksanaan tata tertib murid dan kedisiplinan murid.
- Mengikuti setiap upacara, olahraga, rapat dinas, musyawarah serta kegiatan- kegiatan lain yang diselenggarakan.
- Melakukan absensi masuk dan pulang.
- Hadir paling lambat 5 menit sebelum jam di mulai.
- Melaksanakan tugas yang di berikan secara bertanggungjawab, efektif, efisien dan produktif
- Berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Senin- Selasa
- Atasan putih, bawahan hitam.
- Rabu
- Batik Kemenag
- Kamis
- Batik Malintar
- Jumat
- Pakaian Olah Raga
- Sabtu
- Bebas Rapi
- Senin- Selasa
- Menciptakan suasana dan iklim kerja yang kondusif, rasa kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai, menjaga citra madrasah dan menjalin ukhuwah islamiyah
- Bersikap, berbicara, berpakaian, berpenampilan, bertingkah laku yang bisa di teladani murid.
- Bila berhalangan hadir WAJIB menyampaikan surat ijin yang di tujukan kepada Kepala Madrasah.
- Bila Terlambat WAJIB menyampaikan alibi yang di tujukan kepada Kepala Madrasah
- Bersedia menerima dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan / atau tugas tambahan yang di berikan.
- Guru dan Pegawai Wajib:
- LARANGAN
- Guru Dan Pegawai Dilarang:
- Melanggar kewjiban sebagai Guru Dan Pegawai
- Berperilaku tidak terpuji, mencemarkan citra pribadi, keluarga, profesi dan madrasah
- Berdandan berlebihan / tidak patut menurut norma agama / budi luhur
- Bersikap, Melakukan tindakan, ucapan dan sebagainya, menyampaikan materi/ ajaran terkait khilafiyah hanya dari salah satu faham yang bertentangan dengan tujuan pendidikan, visi dan misi madrasah serta menyebarkan faham/ aliran sesat, politik tertentu
- Merokok di madrasah, kecuali di tempat yang sudah di tentukan
- Menggunakan sarana dan prasarana madrasah untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, pemborosan, ataupun kepentingan pribadi
- Tidak masuk kerja tanpa ijin/ keterangan
- Berkata, berperilaku/ bertindak kasar/ destruktif
- Mengambil, menghilangkan, merusak/ merusakkan, melalaikan tugas sehingga menimbulkan kerugian madrasah
- Menyampaikan informasi secara tidak proposional kepada pihak lain di luar madrasah ataupun melakukan sesuatu di luar kewenangan
- Guru Dan Pegawai Dilarang:
- SANKSI
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Sanksi administratif
- LAIN- LAIN
- Hal- hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian