1. KEWAJIBAN
    • Guru dan Pegawai Wajib:
      • Secara aktif dan proaktif mengikuti / mendukung kegiatan dan tata tertib madrasah yang berlaku
      • Secara aktif dan pro aktif mendukung terlaksananya ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kebersihan, keindahan, kerindangan dan pelaksanaan tata tertib murid dan kedisiplinan murid.
      • Mengikuti setiap upacara, olahraga, rapat dinas, musyawarah serta kegiatan- kegiatan lain yang diselenggarakan.
      • Melakukan absensi masuk dan pulang.
      • Hadir paling lambat 5 menit sebelum jam di mulai.
      • Melaksanakan tugas yang di berikan secara bertanggungjawab, efektif, efisien dan produktif
      • Berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        • Senin- Selasa
          • Atasan putih, bawahan hitam.
        • Rabu
          • Batik Kemenag
        • Kamis
          • Batik Malintar
        • Jumat
          • Pakaian Olah Raga
        • Sabtu
          • Bebas Rapi
      • Menciptakan suasana dan iklim kerja yang kondusif, rasa kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai, menjaga citra madrasah dan menjalin ukhuwah islamiyah
      • Bersikap, berbicara, berpakaian, berpenampilan, bertingkah laku yang bisa di teladani murid.
      • Bila berhalangan hadir WAJIB menyampaikan surat ijin yang di tujukan kepada Kepala Madrasah.
      • Bila Terlambat WAJIB menyampaikan alibi yang di tujukan kepada Kepala Madrasah
      • Bersedia menerima dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan / atau tugas tambahan yang di berikan.
  2. LARANGAN
    • Guru Dan Pegawai Dilarang:
      • Melanggar kewjiban sebagai Guru Dan Pegawai
      • Berperilaku tidak terpuji, mencemarkan citra pribadi, keluarga, profesi dan madrasah
      • Berdandan berlebihan / tidak patut menurut norma agama / budi luhur
      • Bersikap, Melakukan tindakan, ucapan dan sebagainya, menyampaikan materi/ ajaran terkait khilafiyah hanya dari salah satu faham yang bertentangan dengan tujuan pendidikan, visi dan misi madrasah serta menyebarkan faham/ aliran sesat, politik tertentu
      • Merokok di madrasah, kecuali di tempat yang sudah di tentukan
      • Menggunakan sarana dan prasarana madrasah untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, pemborosan, ataupun kepentingan pribadi
      • Tidak masuk kerja tanpa ijin/ keterangan
      • Berkata, berperilaku/ bertindak kasar/ destruktif
      • Mengambil, menghilangkan, merusak/ merusakkan, melalaikan tugas sehingga menimbulkan kerugian madrasah
      • Menyampaikan informasi secara tidak proposional kepada pihak lain di luar madrasah ataupun melakukan sesuatu di luar kewenangan
  3. SANKSI
    • Teguran lisan
    • Peringatan tertulis
    • Sanksi administratif
  4. LAIN- LAIN
    • Hal- hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian